“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” Bunyi ayat tercantum dalam, d.Q.S. Al-Israa’: 34., Q.S. Al-Israa’: 31, Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka dalam hal ibadah dihukumi..., d.Haram beribadah, Tetap wajib dilaksanakan, Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia, sedang aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus dini. aborsi buatan (abortus provocatus) diharamkan bila dengan alasan...kecuali :, b.Membahayakan nyawa sang janin atau ibu nya, Hasil dari perzihanan, Dilihat dari kata aborsi pasti beberapa orang berpendapat negatif dengan kata tersebut, namun dilihat dari ilmu kedokteran tindakan-tindakan aborsi juga perlu dilakukan apabila calon ibu atau calon anak memiliki memiliki riwayat kesehatan yang kurang dan akan berakibat fatal bagi si Ibu ,berikut ini beberapa alasan seseorang melakukan aborsi yang dilarang dalam agama Islam:, b.Kehamilan diluar pernikahan yang disebabkan, korban perkosaan, dan sex bebas yang memang calon si Ibu tidak menginginkan kehamilannya., Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun., Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya berdasarkan hadist Rosul riwayat Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].keharamannya berdasarkan hadist diatas adalah, a.Aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. , Kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i, bila sperma dari laki-laki lain yang bukan suaminya agar hamil maka hukumnya.., haram, jaiz, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33). Hal yang selaras dalam masalah aborsi yang dibolehkan dalam agama Islam adalah kecuali :, b.Kehamilan diluar pernikahan yang disebabkan sex bebas, Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun., “Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93) hokum Aborsi ini disebabkan karena Kehamilan akibat dari perzinahan, maka Peran bidan dalam mencegah aborsi, a.Memberikan  penyuluhan tentang seks yang benar, Mendapatkan keuntungan berlipat ganda, ada beberapa kasus wanita disiram air keras pada wajahnya sampe rusak, maka hukum bedah plastiknya adalah  , wajib, haram, diabad 21 ini banyak metode kecantikkan untuk memanjakan para wanita, salah satunya sulam alis...menurut kalian hukumnya adalah, wajib, haram, Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan/mengikir gigi untuk memperindah penampilan yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886]. Dalam hal yang sederhana merubah penampilan yang dilaknat Allah pada wanita adalah, d.Dikerok alis, Merenggangkan /mengikir gigi, Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya, haram , jaiz, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain dan itu hukumnya, haram, jaiz, Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya, haram, jaiz, Apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya, haram , jaiz.

Tauler de classificació

Estil visual

Opcions

Canvia de fonament

Restaurar desada automàtica: ?