Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dalam hal pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali, namun tidak hadir, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dianggap terjadi karena:, Kesalahan berat pekerja/buruh., Pekerja/buruh mengundurkan diri (resign)., Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/PKB., Pekerja/buruh dianggap telah mengundurkan diri., Perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, dengan alasan kebutuhan mendesak proyek. Dalam perspektif PP No. 34 Tahun 2021, kondisi ini:, Dibenarkan untuk proyek strategis, Sah sepanjang jangka pendek, Melanggar ketentuan penggunaan TKA, Menjadi kewenangan direksi, PKWT dibuat dan ditandatangani secara elektronik sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022. Namun, perusahaan tidak menyimpan bukti proses penandatanganan. Risiko hukum utama perusahaan adalah:, PKWT otomatis batal demi hukum, PKWT berubah menjadi PKWTT, Lemahnya pembuktian jika terjadi sengketa, Sanksi pidana ketenagakerjaan, Perjanjian kerja PKWT ditandatangani secara elektronik menggunakan platform tersertifikasi PSrE resmi. Dalam perselisihan hubungan industrial, kedudukan perjanjian tersebut adalah:, Tidak sah karena tidak ditandatangani basah, Sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, Sah tetapi hanya sebagai bukti tambahan, Sah jika disahkan oleh Disnaker, Seorang pekerja telah bekerja selama 8 tahun dan di-PHK karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut. Berapakah besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang berhak diterima pekerja tersebut, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021?, 1 kali ketentuan pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 0,5 kali ketentuan pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 1 kali ketentuan pesangon, 2 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 0,5 kali ketentuan pesangon, 0,5 kali ketentuan UPMK, dan UPH., Pegawai yang saling memberikan informasi terkait slip gaji, merupakan kesalahan atau pelanggaran yang harus diberikan?, SP1, SP2, Sesuai PP/PKB, Tidak perlu dilakukan pendisiplinan., Pegawai yang di PHK dan sudah dibayarkan seluruh hak nya menggugat ke PHI, maka?, Gugatan akan otomatis ditolak., Gugatan tetap diterima dan langsung dilakukan sidang., Gugatan ditolak dikembalikan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat., Gugatan akan difasilitasi dan mulai dengan Bipartit, Lembur yang dilakukan pegawai atas inisiatif sendiri dan meminta haknya dibayarkan sementara belum diatur mengenai proses lembur, maka apa yang terjadi?, Berpotensi terjadi Perselisihan Hak, Lembur tidak sah, Lembur dibayarkan, Berpotensi terjadi perselisihan Kepentingan, Dalam dokumen Perjanjian atau Kesepakatan bersama yang harus menandatanganinya dari pihak perusahaan adalah?, Direktur SDM, Manager HC dengan Kuasa Direksi, Manager HC, Manager Hubungan Industrial, Dalam konteks hubungan industrial, manakah yang termasuk dalam kategori Perselisihan Kepentingan?, Gugatan pekerja yang menolak PHK yang dilakukan oleh pengusaha., Tuntutan serikat pekerja untuk menaikkan tunjangan transportasi yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)., Perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja mengenai Pasal Cuti Tahunan dalam Peraturan Perusahaan., Tuntutan pekerja atas kekurangan pembayaran upah lembur yang diatur dalam Perjanjian Kerja., Seorang pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak atas istirahat selama:, 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 3 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 4,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 6 minggu atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., PKWT dibuat secara lisan untuk pekerjaan musiman dengan durasi 3 bulan. Dalam perselisihan, status hubungan kerja pekerja tersebut adalah:, PKWT sah karena pekerjaan musiman, PKWT tidak sah dan dianggap PKWTT, PKWT sah secara lisan, Pekerja harian lepas, Hak pegawai PKWT jika di PHK yang mungkin adalah?, Pesangon, PMK, UPH, Kompensasi, Pesangon, UPH., Kompensasi, Gantirugi, Kompensasi, Ganti Rugi, PMK, Menurut UU Ketenagakerjaan, manakah yang merupakan salah satu syarat sahnya pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)?, Dibentuk di setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 orang pekerja/buruh., Dibentuk di setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja/buruh., Dibentuk di setiap perusahaan yang memiliki serikat pekerja terdaftar., Dibentuk di setiap perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB)., Dalam hal perusahaan melakukan PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, berapakah besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang wajib dibayarkan kepada ahli waris?, 1 kali ketentuan pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK., 2 kali ketentuan pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK., 1 kali ketentuan pesangon dan 2 kali ketentuan UPMK., 2 kali ketentuan pesangon dan 2 kali ketentuan UPMK., Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, memiliki jangka waktu maksimal:, 2 tahun., 3 tahun., 5 tahun., Tidak ada batas waktu maksimal, tergantung selesainya pekerjaan., Seorang Kepala Cabang menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada pekerja, padahal PP perusahaan mengatur bahwa SP hanya dapat diterbitkan oleh Divisi SDM Kantor Pusat. Risiko utama dari kondisi ini adalah:, SP tetap sah karena bersifat pembinaan, SP tidak memiliki kekuatan hukum karena cacat prosedur, SP otomatis menjadi SP-2, SP berubah menjadi sanksi administratif, Perusahaan melakukan PHK dengan alasan pelanggaran disiplin setelah menerbitkan SP-1, SP-2, dan SP-3 dalam rentang waktu yang sangat singkat tanpa pembinaan nyata. Dalam perselisihan PHK, kondisi ini paling berisiko dinilai sebagai:, PHK sah karena prosedur SP telah dipenuhi, PHK tidak sah karena SP harus berlaku seumur hidup, PHK cacat prosedur karena SP tidak mencerminkan proses pembinaan, PHK otomatis batal demi hukum, Manakah yang merupakan syarat wajib yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar perjanjian tersebut sah sebagai PKWT?, Adanya klausul yang menyatakan PKWT dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh salah satu pihak., Pencantuman dasar hukum yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang diperjanjikan., Pencantuman besaran kompensasi yang akan diterima pekerja saat PKWT berakhir., Pencantuman jangka waktu atau selesainya pekerjaan., Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa percobaan (probation) ditetapkan maksimal 3 (tiga) bulan. Jika perusahaan menetapkan masa percobaan 6 (enam) bulan, maka:Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa percobaan (probation) ditetapkan maksimal 3 (tiga) bulan. Jika perusahaan menetapkan masa percobaan 6 (enam) bulan, maka:, Perjanjian tersebut batal demi hukum., Masa percobaan yang sah hanya 3 bulan, dan 3 bulan sisanya maka demi hukum PKWTT., Masa percobaan tersebut sah karena merupakan kesepakatan para pihak., Perjanjian tersebut secara otomatis berubah menjadi PKWT., Perusahaan mengatur dalam PP bahwa pelanggaran tertentu dapat langsung dikenakan SP-3. Namun, jenis pelanggaran tersebut tidak dirinci secara jelas. Dalam perselisihan, kelemahan utama pengaturan ini adalah:, Melanggar asas kebebasan berkontrak, Tidak mencerminkan kepastian hukum dan asas proporsionalitas, Bertentangan dengan PKB, Menjadi kewenangan cabang, Dalam hal perusahaan melakukan PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, berapakah besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang wajib dibayarkan kepada ahli waris?, 1 kali ketentuan pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK., 2 kali ketentuan pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK., 1 kali ketentuan pesangon dan 2 kali ketentuan UPMK., 2 kali ketentuan pesangon dan 2 kali ketentuan UPMK., Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir karena selesainya pekerjaan lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sebesar:, Sebesar upah 1 bulan., Sebesar upah 1 bulan per tahun masa kerja, Dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan., Dihitung berdasarkan sisa jangka waktu PKWT yang belum dilaksanakan., Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, memiliki jangka waktu maksimal:Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, memiliki jangka waktu maksimal:, 2 tahun., 3 tahun., 5 tahun., Tidak ada batas waktu maksimal, tergantung selesainya pekerjaan., Jika suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus (permanen), maka konsekuensi hukumnya adalah:, PKWT tersebut batal demi hukum., PKWT tersebut secara otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak awal dibuat., PKWT tersebut tetap sah, namun tidak dapat diperpanjang., PKWT tersebut harus didaftarkan ke Disnaker untuk disahkan., Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir karena selesainya pekerjaan lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sebesar:, Sebesar upah 1 bulan., Sebesar upah 1 bulan per tahun masa kerja, Dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan., Dihitung berdasarkan sisa jangka waktu PKWT yang belum dilaksanakan., Jika Perjanjian Kerja Bersama (PKB) habis masa berlakunya dan perundingan PKB baru belum selesai, maka:, PKB lama tetap berlaku paling lama 1 tahun., PKB lama tetap berlaku sampai ditandatanganinya PKB baru., Hubungan kerja diatur oleh Peraturan Perusahaan (PP)., Hubungan kerja diatur oleh UU Ketenagakerjaan., Sebuah perusahaan memiliki serikat pekerja, namun tidak pernah membentuk LKS Bipartit karena merasa komunikasi informal sudah berjalan baik. Ketika terjadi perselisihan PHK dan pekerja menggugat, posisi perusahaan terkait kewajiban LKS Bipartit adalah:, Tidak wajib selama komunikasi berjalan, Wajib dan ketiadaannya melemahkan praktik hubungan industrial, Wajib hanya jika ada PKB, Opsional berdasarkan kebijakan manajemen, Berapakah masa berlaku maksimal Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Indonesia?, PP berlaku 2 tahun, PKB berlaku 3 tahun., PP berlaku 2 tahun, PKB berlaku 2 tahun., PP berlaku 3 tahun, PKB berlaku 3 tahun., PP berlaku 2 tahun, PKB berlaku 4 tahun., Perusahaan membuat PKWT produk/jasa baru selama 24 bulan. Namun, produk tersebut telah berjalan lebih dari 5 tahun. Dalam perselisihan, posisi hukum PKWT tersebut:, Tetap sah karena disepakati, Sah jika tertulis, Berpotensi tidak sah karena tidak memenuhi kriteria produk/jasa baru, Menjadi PKWT time based.

Leaderboard

Visual style

Mga Option

I-switch ang template

)
I-restore ang gi-autosave: ?