Menurut kalian, apakah masuk akal jika keputusan menikah dengan rekan sekantor dianggap bisa merusak profesionalisme kerja seseorang?, Di satu sisi perusahaan khawatir terjadi konflik kepentingan (seperti KKN), di sisi lain karyawan memiliki hak asasi untuk menikah. Menurut kalian, di mana batas wajar perusahaan boleh mengatur kehidupan pribadi karyawannya?, Setelah Putusan MK melarang PHK akibat pernikahan sesama rekan kantor, apa solusi terbaik yang bisa dilakukan HR PLN agar profesionalisme dan kerahasiaan perusahaan tetap terjaga tanpa melanggar hak karyawan?

Study Case 2 - PLN

Leaderboard

We are currently working on improving the Leaderboard functionality. Please help us by offering your feedback.

Paghatag ug Feedback

Visual style

Mga Option

We are currently working on improving the Activity Settings. Please help us by offering your feedback.

Paghatag ug Feedback

I-switch ang template

I-restore ang gi-autosave: ?