Hukum yang dicantumkan dan disusun secara sistematis serta dibukukan dalam satu kitab undang-undang disebut hukum tertulis yang, Konvensi, Terkodifikasi, Tidak terkodifikasi, Doktrin, Yurisprudensi, Kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang dalam penyelenggaraan negara dinamakan, Hukum Adat, Yurisprudensi, Konvensi, Doktrin, Traktat, Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, yaitu ..., Hukum Publik dan Hukum Privat, Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis, Hukum Nasional dan Hukum Internasional, Hukum Material dan Hukum Formil, Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum doktrin merupakan pembagian hukum berdasarkan, Bentuknya, Wujudnya, Sumbernya, Sifatnya, Waktu berlakunya, Perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang mengikat negara-negara peserta disebut hukum, Doktrin, Traktat, Yurisprudensi, Kebiasaan, Konvensi, Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara serupa dinamakan hukum, Yurisprudensi, Doktrin, Traktat, Imperatif, Fakultatif, Berikut ini yang bukan merupakan bagian dari Hukum Publik adalah, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana Khusus, Hukum yang mengatur kegiatan perdagangan serta perjanjian bisnis tergolong dalam, Hukum Dagang, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara, Hukum yang harus ditaati secara mutlak dan tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian para pihak disebut hukum, Mengatur, Fakultatif, Memaksa, Subjektif, Constituendum, Hukum positif yang sedang berlaku saat ini di suatu wilayah negara tertentu dinamakan, Ius Constituendum, Ius Constitutum, Hukum Alam, Hukum Asing, Hukum Subjektif, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam proses penyusunan dan diharapkan berlaku di masa mendatang disebut, Ius Constitutum, Hukum Alam, Ius Constituendum, Hukum Gereja, Hukum Objektif, UUD 1945 dan UU ITE yang berlaku di wilayah Indonesia tergolong berdasarkan tempat berlakunya sebagai hukum, Internasional, Asing, Nasional, Gereja, Alam, Asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang dinamakan asas, Legalitas, Non-Retroaktif, Praduga Tak Bersalah, Kepastian Hukum, Keadilan, Dasar hukum asas legalitas dalam hukum pidana nasional Indonesia terdapat dalam, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, Larangan memberlakukan undang-undang pidana secara surut ke masa lalu dinamakan asas, Legalitas, Non-Retroaktif, Audi et Alteram Partem, Pacta Sunt Servanda, Itikad Baik, Asas yang menetapkan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah asas, Praduga Tak Bersalah, Persamaan di Hadapan Hukum, Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Asas Equality before the Law tercantum secara tegas dalam UUD 1945 pada, Pasal 1 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Prinsip bahwa hukum harus memberikan aturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan akibat hukum dinamakan asas, Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Konsensualisme, Kebebasan Berkontrak, Asas yang mewajibkan hakim untuk memberikan kesempatan seimbang kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan pembelaan dinamakan, Pacta Sunt Servanda, Audi et Alteram Partem, Nemo Judex in Causa Sua, Ius Curia Novit, Res Judicata, Asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dinamakan asas ..., Konsensualisme, Pacta Sunt Servanda, Itikad Baik, Kebebasan Berkontrak, Personalitas, Landasan hukum asas Pacta Sunt Servanda terkandung dalam KUHPerdata pada, Pasal 1320, Pasal 1315, Pasal 1338 ayat (1), Pasal 1338 ayat (3), Pasal 1340, Asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada dasarnya lahir sejak tercapainya kata sepakat antara para pihak adalah asas, Konsensualisme, Kebebasan Berkontrak, Personalitas, Legalitas, Non-Retroaktif, Peraturan yang tingkatannya lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan. Ini dinamakan asas, Lex Specialis Derogat Legi Generali, Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Lex Posterior Derogat Legi Priori, Res Judicata Pro Veritate Habetur, Nemo Plus Juris Transferre Potest, Ketentuan pidana khusus mengesampingkan ketentuan pidana yang bersifat umum. Hal ini mendasarkan pada asas, Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Lex Specialis Derogat Legi Generali, Lex Posterior Derogat Legi Priori, Nemo Judex in Causa Sua, Ius Curia Novit, Asas Nemo Judex in Causa Sua berarti, Hakim dianggap tahu akan hukum, Seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut kepentingan dirinya, Satu saksi bukanlah saksi, Putusan hakim harus dianggap benar, Perjanjian mengikat kedua belah pihak, Asas Unus Testis Nullus Testis bermakna, Hakim tunggal dilarang memutus perkara, Satu orang saksi belum cukup untuk membuktikan perkara tanpa alat bukti lain, Saksi tidak boleh berhubungan darah dengan terdakwa, Putusan hakim mengikat saksi persidangan, Terdakwa berhak menolak saksi, Seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada hak yang dimilikinya sendiri. Prinsip ini dinamakan asas, Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habet, Res Judicata Pro Veritate Habetur, Nemo Judex in Causa Sua, Lex Specialis Derogat Legi Generali, Pacta Sunt Servanda, Pembatalan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya berlandaskan asas, Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Lex Specialis Derogat Legi Generali, Lex Posterior Derogat Legi Priori, Kepastian Hukum, Keadilan, Peradilan tingkat pertama untuk lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di kabupaten/kota dinamakan, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga, Puncak kekuasaan kehakiman dan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung, Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa kepailitan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah, Pengadilan Tipikor, Pengadilan HAM, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, Pengadilan Hubungan Industrial, Sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan perusahaan diselesaikan di, Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), PTUN, Pengadilan Pajak, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat digugat di PTUN harus memiliki kriteria, Abstrak, umum, dan sementara, Konkret, individual, dan final, Tertulis, terbuka, dan sementara, Lisan, umum, dan mengikat, Rahasia, individual, dan belum pasti, Selain KTUN, objek sengketa di PTUN berdasarkan perkembangan hukum mencakup, Tindakan faktual pemerintah yang merugikan masyarakat, Tindak pidana pembunuhan, Kasus perceraian pejabat, Pelanggaran lalu lintas, Sengketa bisnis antar PT, Perkara tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI berpangkat Mayor ke atas diadili di tingkat pertama oleh, Pengadilan Militer (Dilmil), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Pertempuran (Dilmilpur), Pengadilan Negeri, Hukuman berupa perampasan kemerdekaan fisik terdakwa yang dijalani di Lembaga Pemasyarakatan dinamakan pidana, Tutupan, Pengawasan, Penjara, Denda, Kerja Sosial, Sanksi pidana kerja sosial dilaksanakan tanpa upah dengan alokasi waktu paling banyak, 10 hingga 50 jam, 8 hingga 240 jam, 100 hingga 500 jam, 1 hingga 30 hari, 24 hingga 72 jam, Berdasarkan Pasal 100 KUHP Nasional, terpidana mati diberikan masa percobaan selama, 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, Pelaksanaan isi perjanjian atau kontrak yang diwajibkan oleh pengadilan kepada tergugat dalam hukum perdata dinamakan, Wanprestasi, Kewajiban Memenuhi Prestasi, Penyitaan (Beslag), Kepailitan, Sanksi Tindakan, Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS, anggota TNI, atau Polri yang melanggar aturan kedinasan termasuk, Sanksi Perdata, Sanksi Pidana Tambahan, Sanksi Administratif, Sanksi Tindakan, Sanksi Adat
0%
PPKN PH
Share
Share
by
U25673980
I-edit ang Content
Save
Like
I-Print kini
Embed
Uban pa
Assignments
Leaderboard
Show more
Show less
Kini nga leaderboard naka-pribado. Pag-klik sa
Share
aron himuon kini nga publiko.
Kini nga leaderboard gi-disable sa tag-iya sa resource.
Kini nga leaderboard gi-disable tungod ang imong mga kapilian lahi ra sa tag-iya sa resource.
I-revert ang mga Kapilian
Ang
Quiz
usa ka open-ended nga template. Dili kini makamugna ug mga marka sa leaderboard.
Kinahanglan mag log in
Visual style
Fonts
Subscription required
Mga Option
I-switch ang template
Ipakita tanan
Open results
Copy link
QR code
Mag-delete
I-restore ang gi-autosave:
?