Cracking , Kegiatan meretas keamanan komputer untuk tujuan jahat atau kriminal, Hacking, Tindakan menemukan titik entri yang mungkin ada dalam sistem komputer atau jaringan komputer dan hingga berhasil mengambil alih, Stalking, Kegiatan memantau seseorang untuk mendapatkan sesuatu., Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum., Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet., Cyber Espionage, Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran., Cyber Sabotage, Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet., Carding, Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun nonmateril, Offense against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet., Cyberbullying, Perundungan dengan menggunakan teknologi digital.

Leaderboard

Visual style

Mga Option

I-switch ang template

I-restore ang gi-autosave: ?