1) Berbicara mengenai lembaga peradilan nasional, maka tidak bisa terlepas dari konsep kekuasaan negara. kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan ....... a) kehakiman b) negara c) pemerintah d) rakyat e) apresiden f) penguasa 2) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2003 mengatur tentang .... a) mahkamah konstitusi b) mahkamah agung c) mahkamah militer d) pengadilan negeri e) pengadilan banding f) hakim 3) Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berisi perintah dan .... a) ajakan b) pedoman c) aturan d) sanksi e) larangan f) kewajiban 4) Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh .... a) pengadilan tinggi b) pengadilan militer c) pengadilan agama d) pengadilan banding e) pengadilan tata usaha negara f) pengadilan negeri 5) Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya .... a) ketaatan hukum b) keteladanan hukum c) kedisiplinan hukum d) kewibawaan hukum e) kepatuhan hukum f) kesadaran hukum 6) pengadilan negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah .... a) negara b) kabupaten/kota c) provinsi d) kecamatan e) pemerintah pusat f) kelurahan 7) Sanksi norma hukum bersifat tegas dan .... a) kejam b) bijaksana c) keras d) nyata e) abstrak f) lugas 8) Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat .... a) pertama b) kasasi c) kedua d) banding e) tinggi f) ketiga 9) Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi anggota .... a) OSIS b) TNI c) parpol d) masyarakat e) karang taruna f) DPR 10) Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah .... a) hakim agama b) hakim agung c) hakim konstitusi d) hakim negara e) hakim militetr f) hakim

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA

Leaderboard

Visual style

Mga Option

I-switch ang template

I-restore ang gi-autosave: ?