Group 1, Amandemen Pertama, Amandemen Kedua, Amandemen Ketiga, Amandemen Keempat, Group 2, Mengubah 9 pasal, fokus pada pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pengalihan hak pembuatan undang-undang ke DPR., Menambahkan aturan tentang otonomi daerah, wilayah negara, serta bab khusus Hak Asasi Manusia (HAM), Mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat serta penataan ulang wewenang lembaga negara., Menyempurnakan sistem parlemen menjadi bikameral dengan kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), serta penegasan sistem pendidikan dan perekonomian nasional.

Výsledková tabule/Žebříček

Vizuální styl

Možnosti

Přepnout šablonu

Obnovit automatické uložení: ?