Menurut kalian, apakah masuk akal jika keputusan menikah dengan rekan sekantor dianggap bisa merusak profesionalisme kerja seseorang?, Di satu sisi perusahaan khawatir terjadi konflik kepentingan (seperti KKN), di sisi lain karyawan memiliki hak asasi untuk menikah. Menurut kalian, di mana batas wajar perusahaan boleh mengatur kehidupan pribadi karyawannya?, Setelah Putusan MK melarang PHK akibat pernikahan sesama rekan kantor, apa solusi terbaik yang bisa dilakukan HR PLN agar profesionalisme dan kerahasiaan perusahaan tetap terjaga tanpa melanggar hak karyawan?

Study Case 2 - PLN

Rangliste

Vi arbejder i øjeblikket på at forbedre førertavlens funktionalitet. Hjælp os ved at give din feedback.

Giv feedback

Visuel stil

Indstillinger

Vi arbejder i øjeblikket på at forbedre aktivitetsindstillingerne. Hjælp os venligst ved at give din feedback.

Giv feedback

Skift skabelon

Gendan automatisk gemt: ?