Cracking - Kegiatan meretas keamanan komputer untuk tujuan jahat atau kriminal, Hacking - Tindakan menemukan titik entri yang mungkin ada dalam sistem komputer atau jaringan komputer dan hingga berhasil mengambil alih, Stalking - Kegiatan memantau seseorang untuk mendapatkan sesuatu., Illegal Contents - Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum., Data Forgery - Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet., Cyber Espionage - Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran., Cyber Sabotage - Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet., Carding - Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun nonmateril, Offense against Intellectual Property - Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet., Cyberbullying - Perundungan dengan menggunakan teknologi digital,

Rangliste

Visuel stil

Indstillinger

Skift skabelon

Gendan automatisk gemt: ?