UUD 1945 - Sumber hukum tertinggi, PP - berada di bawah UU/Perpu, Perpu - dibuat dalam kegentingan memaksa, Perda - dibuat oleh DPRD dan Kepala Daerah, Tap MPR - kedudukan di atas UU , Perpres - Kedudukan di bawah PP, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif - kekuasaan untuk melaksanakan UU, DPR memiliki hak untuk mengajukan Rancangan UU - Hak inisiatif, Negara Indonesia adalah negara hukum - Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Peraturan perundangan tertinggi adalah UUD 1945 - Ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKi, Lembaga yang berhak menetapkan PERPU - Presiden, Perda Provinsi ditetapkan oleh - Gubernur dan DPRD , Bagian dalam UUD 1945 yang tidak akan dirubah adalah - Pembukaan UUD 1945, Setiap UU harus mendapat persetujuan - Presiden dan DPR, Tiap tiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum - pasal 27 ayat 1 UUD 1945,

Memahami Perturan Perundangan

Edetabel

Visuaalne stiil

Valikud

Vaheta malli

Kas taastada automaatselt salvestatud ?