Pasal 5 - Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR, Pasal 27 - Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 6 A - Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, Pasal 37 - Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan, Pasal 32 - Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, Pasal 1 - Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, Pasal 11 - Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan UU, Pasal 28 E - Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, Pasal 36 A - Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pasal 17 - Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,

לוח תוצאות מובילות

סגנון חזותי

אפשרויות

החלף תבנית

האם לשחזר את הנתונים שנשמרו באופן אוטומטי: ?