UUD 1945 - Sumber hukum tertinggi, PP - berada di bawah UU/Perpu, Perpu - dibuat dalam kegentingan memaksa, Perda - dibuat oleh DPRD dan Kepala Daerah, Tap MPR - kedudukan di atas UU , Perpres - Kedudukan di bawah PP,

Memahami Perturan Perundangan

द्वारा

लीडरबोर्ड

दृश्य शैली

विकल्प

टेम्पलेट स्विच करें

ऑटो-सेव पुनःस्थापित करें: ?