Pancasila sebagai dasar negara pertama kali Dirumuskan pada tanggal, 17 Agustus 1945, 1 Juni 1945, 18 Agustus 1945, 22 Juni 1945, Yang bukan merupakan sila pancasila adalah , ketuhanan yang maha esa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , Persatuan dan keadilan rakyat Indonesia , kemanusiaan yang adil dan beradap , Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dedepan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Ini mengacu pada prinsip, keadilan sosial, persamaan hak, kebebasan berpendapat , kedaulatan rakyat, Bentuk pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah, presidenialis, parlementer, semipresidenialis, Republik parlementer, kedaulatan Indonesia berada di tangan , presiden dan wakil presiden, MPR RI, Seluruh rakyat Indonesia, DPR RI, Hak warga negara yang termasuk hak politik adalah, Hak atas pendidikan , Hak untuk berkerja, Hak untuk memilih dan dipilih , Hak atas kesehatan, Yang menjadi simbol negara Kesatuan Republik Indonesia adalah , Garuda pancasila, Bhineka tinggal Ika, Sang saka merah putih, pancasila, kewajiban warga negara yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara adalah, Membayar pajak , Mengikuti pendidikan dasar, Ikut serta dalam upaya pertahanan negara, Menjunjung tinggi nama baik bangsa, Otonomi daerah diberikan untuk meningkatkan , Kedaulatan pusat, kesejateraan masyarakat daerah , Dominasi daerah terhadap pusat, perselisihan antar daerah , prinsip bhineka tunggal ika mengandung makna, Berbeda beda tetapi tetap satu, satu tetapi berbeda beda, Berbeda beda dah terpisah, satu dan seragam.

Papan Peringkat

Gaya visual

Pilihan

Berganti templat

)
Pulihkan simpan otomatis: ?