Sistem Penjaminan Mutu Nasional tertuang pada peraturan menteri, permen nomor 21 tahun 2026, Permen nomor 10 tahun 2025, permen nomor 12 tahun 2025, permen nomor 13 tahun 2025, Penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip, kecuali ..., objektif, berkelanjutan, transparan, parsial, Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan, disebut ....., objektif, berkelanjutan, transparan, parsial, SPMI diselenggarakan oleh ....., Pemerintah, satuan pendidikan, Siklus SPMI, kecuali ...., menetapkan, mengorganisasikan, merencanakan, melaksanakan, Tim penjaminan mutu, kecuali ...., Orangtua, pimpinan satuan pendidikan, pendidik, komite, Instrumen SPMI merujuk pada ..., Standar Nasional Pendidikan, Standar Penilaian, Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Proses
0%
SPMI
Bagikan
Bagikan
oleh
Maryanistp48
SMK
Edit Konten
Cetak
Menyematkan
Tambah
Tugas
Papan Peringkat
Tampilkan lainnya
Tampilkan lebih sedikit
Papan peringkat ini saat ini bersifat pribadi. Klik
Share
untuk menjadikannya publik.
Papan peringkat ini telah dinonaktifkan oleh pemilik sumber daya.
Papan peringkat ini dinonaktifkan karena opsi Anda berbeda dengan pemilik sumber daya.
Opsi Pemulihan
Membuka kotak
adalah templat terbuka. Ini tidak menghasilkan skor untuk papan peringkat.
Diperlukan login
Gaya visual
Font
Diperlukan langganan
Pilihan
Berganti templat
Tampilkan semua
Buka hasil
Salin tautan
Kode QR
Hapus
Pulihkan simpan otomatis:
?