Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen, lembaga-lembaga negara yang dikategorikan sebagai Lembaga Tinggi Negara adalah..., MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, dan MPR, MPR, DPR, DPD, DPRD, dan Presiden, Presiden, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, DPR, DPD, MPR, dan Menteri Negara, Lembaga legislatif di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut sistem.., Unikameral, Trikameral, Bikameral (MPR terdiri dari DPR dan DPD), Monokameral, Federal, Lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD adalah..., Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selain mengubah UUD, tugas utama lain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah..., Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, Menyusun Rancangan Undang-Undang, Memeriksa pengelolaan keuangan negara, Mengadili perkara tingkat kasasi, Menetapkan APBN setiap tahunnya, MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya atas usul dari..., Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
0%
PPKN
Bagikan
Bagikan
oleh
Saragihgavin70
Edit Konten
Simpan
Suka
Cetak
Menyematkan
Tambah
Tugas
Papan Peringkat
Tampilkan lainnya
Tampilkan lebih sedikit
Papan peringkat ini saat ini bersifat pribadi. Klik
Share
untuk menjadikannya publik.
Papan peringkat ini telah dinonaktifkan oleh pemilik sumber daya.
Papan peringkat ini dinonaktifkan karena opsi Anda berbeda dengan pemilik sumber daya.
Opsi Pemulihan
Kuis
adalah templat terbuka. Ini tidak menghasilkan skor untuk papan peringkat.
Diperlukan login
Gaya visual
Font
Diperlukan langganan
Pilihan
Berganti templat
Tampilkan semua
Buka hasil
Salin tautan
Kode QR
Hapus
Pulihkan simpan otomatis:
?