1) Mendapat Perlindungan Hukum a) Pasal 27 b) Pasal 27 ayat (1) c) Pasal 27 ayat (2) d) Pasal 27 ayat (3) 2) Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak a) Pasal 27 b) Pasal 27 ayat (1) c) Pasal 27 ayat (2) d) Pasal 27 ayat (3) 3) Ikut serta dalam upaya bela negara a) Pasal 27 b) Pasal 27 ayat (1) c) Pasal 27 ayat (2) d) Pasal 27 ayat (3) 4) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran a) Pasal 28B ayat (3) b) Pasal 28C ayat (3) c) Pasal 28D ayat (3) d) Pasal 28E ayat (3) 5) Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan keoercayaan masing-masing a) Pasal 28E ayat (1) b) Pasal 28E ayat (2) c) Pasal 28E ayat (3) d) Pasal 28E ayat (4) 6) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara a) Pasal 30 ayat (1) b) Pasal 30 ayat (2) c) Pasal 30 ayat (3) d) Pasal 30 ayat (4) 7) Mendapat pendidikan a) Pasal 31 ayat (1) b) Pasal 31 ayat (2) c) Pasal 31 ayat (3) d) Pasal 31 ayat (4) 8) Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional a) Pasal 28C ayat (1) b) Pasal 28C ayat (2) c) Pasal 28C ayat (3) d) Pasal 28C ayat (4) 9) Memanfaatkan sumber daya alam a) Pasal 33 ayat (1) b) Pasal 33 ayat (2) c) Pasal 33 ayat (3) d) Pasal 33 ayat (4) 10) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara a) Pasal 34 ayat (1) b) Pasal 34 ayat (2) c) Pasal 34 ayat (3) d) Pasal 34 ayat (4) 11) Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan a) Pasal 28H ayat (1) b) Pasal 28H ayat (2) c) Pasal 28H ayat (3) d) Pasal 28H ayat (4)

Pasal-Pasal Hak-Hak Warga Negara

Papan Peringkat

Gaya visual

Pilihan

Berganti templat

Pulihkan simpan otomatis: ?