1) Bolehkah suami memandikan jenazah isteri yang telah diceraikannya? a) boleh b) tidak 2) Bagaimana cara memandikan jenazah yang rosak tubuhnya? a) jenazah yang rusak tubuhnya tidak usah di mandikan b) Jenazah yang rusak tubuhnya bisa dimandikan jika anggota tubuhnya masih separuh atau lebih. Namun, jika anggota tubuhnya kurang dari separuh, maka tidak perlu dimandikan. 3) Apa hukum merawat jenazah ? a) fardhu kifayah b) sunnah 4) Berapa lapis kain kafan yang di gunakan untuk mayit laki-laki ? a) 4 b) 3 5) Berapa lapis kain kafan yang di gunakan untuk mayit perempuan ? a) 5 b) 6

Papan Peringkat

Gaya visual

Pilihan

Berganti templat

Pulihkan simpan otomatis: ?