Sistem Penjaminan Mutu Nasional tertuang pada peraturan menteri, permen nomor 21 tahun 2026, Permen nomor 10 tahun 2025, permen nomor 12 tahun 2025, permen nomor 13 tahun 2025, Penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip, kecuali ..., objektif, berkelanjutan, transparan, parsial, Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan, disebut ....., objektif, berkelanjutan, transparan, parsial, SPMI diselenggarakan oleh ....., Pemerintah, satuan pendidikan, Siklus SPMI, kecuali ...., menetapkan, mengorganisasikan, merencanakan, melaksanakan, Tim penjaminan mutu, kecuali ...., Orangtua, pimpinan satuan pendidikan, pendidik, komite, Instrumen SPMI merujuk pada ..., Standar Nasional Pendidikan, Standar Penilaian, Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Proses
0%
SPMI
Condividi
Condividi
di
Maryanistp48
SMK
Modifica contenuto
Stampa
Incorpora
Altro
Compiti
Classifica
Mostra di più
Mostra meno
Questa classifica è privata. Fai clic su
Condividi
per renderla pubblica.
Questa classifica è stata disattivata dal proprietario della risorsa.
Questa classifica è disattivata perché le impostazioni sono diverse da quelle del proprietario della risorsa.
Ripristina le opzioni
Apri la scatola
è un modello a risposta aperta. Non genera punteggi validi per una classifica.
Login necessario
Stile di visualizzazione
Tipi di caratteri
Abbonamento richiesto
Opzioni
Cambia modello
Mostra tutto
Apri risultati
Copia link
Codice QR
Elimina
Ripristinare il titolo salvato automaticamente:
?