Hukum mengurus jenazah seorang muslim (memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan) adalah …, Fardu ain, Fardu kifayah, Sunah muakadah, Mubah, Empat kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah secara berurutan adalah …, Mengafani, memandikan, menyalatkan, menguburkan, Memandikan, menyalatkan, mengafani, menguburkan, Memandikan, mengafani, menyalatkan, menguburkan, Menyalatkan, memandikan, mengafani, menguburkan, Sebelum dimandikan, jenazah sebaiknya diletakkan di tempat yang …, Terbuka agar dilihat banyak orang, Tertutup dan tidak dilihat orang yang tidak berkepentingan, Gelap tanpa penutup, Dekat dengan dapur, Siapa yang paling utama memandikan jenazah laki-laki?, Perempuan yang paling dekat, Siapa saja yang hadir, Laki-laki dari kerabat terdekat atau orang yang dipercaya, Tetangga yang paling kaya, Jumlah takbir dalam salat jenazah adalah …, 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5 kali
0%
Untitled2
Condividi
Condividi
di
Dwimartariza78
Modifica contenuto
Salva
Mi piace
Stampa
Incorpora
Altro
Compiti
Classifica
Mostra di più
Mostra meno
Questa classifica è privata. Fai clic su
Condividi
per renderla pubblica.
Questa classifica è stata disattivata dal proprietario della risorsa.
Questa classifica è disattivata perché le impostazioni sono diverse da quelle del proprietario della risorsa.
Ripristina le opzioni
Apri la scatola
è un modello a risposta aperta. Non genera punteggi validi per una classifica.
Login necessario
Stile di visualizzazione
Tipi di caratteri
Abbonamento richiesto
Opzioni
Cambia modello
Mostra tutto
Apri risultati
Copia link
Codice QR
Elimina
Ripristinare il titolo salvato automaticamente:
?