Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen, lembaga-lembaga negara yang dikategorikan sebagai Lembaga Tinggi Negara adalah..., MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, dan MPR, MPR, DPR, DPD, DPRD, dan Presiden, Presiden, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, DPR, DPD, MPR, dan Menteri Negara, Lembaga legislatif di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut sistem.., Unikameral, Trikameral, Bikameral (MPR terdiri dari DPR dan DPD), Monokameral, Federal, Lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD adalah..., Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selain mengubah UUD, tugas utama lain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah..., Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, Menyusun Rancangan Undang-Undang, Memeriksa pengelolaan keuangan negara, Mengadili perkara tingkat kasasi, Menetapkan APBN setiap tahunnya, MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya atas usul dari..., Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
0%
PPKN
Condividi
Condividi
di
Saragihgavin70
Modifica contenuto
Salva
Mi piace
Stampa
Incorpora
Altro
Compiti
Classifica
Mostra di più
Mostra meno
Questa classifica è privata. Fai clic su
Condividi
per renderla pubblica.
Questa classifica è stata disattivata dal proprietario della risorsa.
Questa classifica è disattivata perché le impostazioni sono diverse da quelle del proprietario della risorsa.
Ripristina le opzioni
Quiz
è un modello a risposta aperta. Non genera punteggi validi per una classifica.
Login necessario
Stile di visualizzazione
Tipi di caratteri
Abbonamento richiesto
Opzioni
Cambia modello
Mostra tutto
Apri risultati
Copia link
Codice QR
Elimina
Ripristinare il titolo salvato automaticamente:
?