Norma yang bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat, yaitu norma . . . , Kesopanan, Hukum, Kesusilaan, Agama.

さんの投稿です

リーダーボード

表示スタイル

オプション

テンプレートを切り替える

)
自動保存: を復元しますか?