Berdasarkan Q.S Al Furqon ayat 67 batasan ideal bagi seorang muslim dalam membelanjakan atau menginfa'kan harta nya adalah, menghabiskan seluruh harta untuk sedekah, berada dititik tengah (proporsional) tidak berlebihan,dan tidak kikir, Menghemat harta sebanyak-banyaknya untuk masa depan, mendahulukan keinginan pribadi baru membantu sesama, istilah dalam Q.S Al Furqon ayat 67 yang merujuk pada sikap berlebihan dalam menggunakan harta atau melampaui batas kewajaran dinamakan..., iqtar, tabzir, israf, qowanam, Jika menahan harta secara berlebihan hingga mengabaikan kebutuhan wajib diri sendiri, keluarga, maupun enggan berbagi kepada yg berhak disebut dengan, israf, iqtar, tabzir, qowanam, Sebelum melarang perbuatan boros, Q,S Al isra' ayat 26 terlebih dahulu memerintahkan umat Islam untuk memberikan hak (bantuan harta) kepada tiga golongan yaitu, fakir, miskin, dan anak yatim, kerabat dekat, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (musafir), pengemis, Amil Zakat, dan mualaf, orang tua, guru, dan tetangga dekat, apa perbedaan mendasar antara sifat israf dan tabzir..., israf untuk urusan dunia, sedangkan tabzir untuk urusan akhirat, israf pelit dalam berwujud barang, sedangkan tabzir boros dalam bentuk uang, israf melanggar batas jumlah pada hal yg bener, sedangkan tabzir mengeluarkan harta dijalur yg salah atau sia sia, tidak ada perbedaan sama sekali antara keduanya

さんの投稿です

リーダーボード

表示スタイル

オプション

テンプレートを切り替える

自動保存: を復元しますか?