Berikut ini termasuk kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah . . . ., mendapat pendidikan dan pengajaran, mengikuti berbagai upaya pembelaan negara, mendapat penghidupan yang layak, menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan, Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang karena . . . ., hak dan kewajiban bersamaan dituangkan dalam aturan, tidak ada hak yang mungkin ada, tanpa kewajiban, hak menjamin kelangsungan hidup, sedangkan kewajiban hanya dilakukan jika perlu, hak dan kewajiban dilaksanakan sebagai aturan dari pemerintah

さんの投稿です

リーダーボード

現在、リーダーボード機能の改善に取り組んでいます。フィードバックをお寄せください。

フィードバックを提供する

表示スタイル

オプション

現在、アクティビティ設定の改善に取り組んでいます。ご意見をお寄せいただければ幸いです。

フィードバックを提供する

テンプレートを切り替える

自動保存: を復元しますか?