UUD 1945 - Sumber hukum tertinggi, PP - berada di bawah UU/Perpu, Perpu - dibuat dalam kegentingan memaksa, Perda - dibuat oleh DPRD dan Kepala Daerah, Tap MPR - kedudukan di atas UU , Perpres - Kedudukan di bawah PP,

Memahami Perturan Perundangan

さんの投稿です

リーダーボード

表示スタイル

オプション

テンプレートを切り替える

自動保存: を復元しますか?