UUD 1945 - Sumber hukum tertinggi, PP - berada di bawah UU/Perpu, Perpu - dibuat dalam kegentingan memaksa, Perda - dibuat oleh DPRD dan Kepala Daerah, Tap MPR - kedudukan di atas UU , Perpres - Kedudukan di bawah PP, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif - kekuasaan untuk melaksanakan UU, DPR memiliki hak untuk mengajukan Rancangan UU - Hak inisiatif, Negara Indonesia adalah negara hukum - Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Peraturan perundangan tertinggi adalah UUD 1945 - Ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKi, Lembaga yang berhak menetapkan PERPU - Presiden, Perda Provinsi ditetapkan oleh - Gubernur dan DPRD , Bagian dalam UUD 1945 yang tidak akan dirubah adalah - Pembukaan UUD 1945, Setiap UU harus mendapat persetujuan - Presiden dan DPR, Tiap tiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum - pasal 27 ayat 1 UUD 1945,
0%
Memahami Perturan Perundangan
共有
Dinuswa15
さんの投稿です
Kelas 8
Ideologi negara
Pancasila
コンテンツの編集
埋め込み
もっと見る
リーダーボード
もっと表示する
表示を少なくする
このリーダーボードは現在非公開です。公開するには
共有
をクリックしてください。
このリーダーボードは、リソースの所有者によって無効にされています。
このリーダーボードは、あなたのオプションがリソースオーナーと異なるため、無効になっています。
オプションを元に戻す
マッチアップ
は自由形式のテンプレートです。リーダーボード用のスコアは生成されません。
ログインが必要です
表示スタイル
フォント
サブスクリプションが必要です
オプション
テンプレートを切り替える
すべてを表示
アクティビティを再生すると、より多くのフォーマットが表示されます。
オープン結果
リンクをコピー
QRコード
削除
自動保存:
を復元しますか?