Group 1, Amandemen Pertama, Amandemen Kedua, Amandemen Ketiga, Amandemen Keempat, Group 2, Mengubah 9 pasal, fokus pada pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pengalihan hak pembuatan undang-undang ke DPR., Menambahkan aturan tentang otonomi daerah, wilayah negara, serta bab khusus Hak Asasi Manusia (HAM), Mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat serta penataan ulang wewenang lembaga negara., Menyempurnakan sistem parlemen menjadi bikameral dengan kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), serta penegasan sistem pendidikan dan perekonomian nasional.

Babak Semifinal

만든이

순위표

비주얼 스타일

옵션

템플릿 전환하기

자동 저장된 게임을 복구할까요?