UUD 1945 - Sumber hukum tertinggi, PP - berada di bawah UU/Perpu, Perpu - dibuat dalam kegentingan memaksa, Perda - dibuat oleh DPRD dan Kepala Daerah, Tap MPR - kedudukan di atas UU , Perpres - Kedudukan di bawah PP,

Memahami Perturan Perundangan

순위표

비주얼 스타일

옵션

템플릿 전환하기

자동 저장된 게임을 복구할까요?