KASUS PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA: KASUS SALAH TANGKAP, PEMBAJAKAN/PLAGIAT, PEMBUNUHAN, PENYERANGAN TEMPAT IBADAH, KEKERASAN MENGATAS NAMAKAN AGAMA, KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN, KASUS PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA: TIDAK MEMBAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, MELAKUKAN AKSI TERORISME, TIDAK MEMATUHI RAMBU-RAMBU LALULINTAS, PERUNDUNGAN/BULLYING, TAWURAN, MERUSAK FASILITAS UMUM, UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENANGANI KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA: MENEGAKKAN SUPERMASI HUKUM DAN DEMOKRASI , MENGOPTIMALKAN PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM, MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, PENYEBARLUASAN PRINSIP-PRINSIP KESADARAN BERNEGARA, MENINGKATKAN HUBUNGAN HARMONIS ANTAR MASYARAKAT, FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA: SIKAP TIDAK TOLERAN, PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN, RENDAHNYA KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA, TERLALU MEMENTINGKAN DIRI SENDIRI, PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI,

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

autors:

Līderu saraksts

Vizuālais stils

Iespējas

Pārslēgt veidni

Atjaunot automātiski saglabāto: ?