Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dalam hal pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali, namun tidak hadir, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dianggap terjadi karena:, Kesalahan berat pekerja/buruh., Pekerja/buruh mengundurkan diri (resign)., Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/PKB., Pekerja/buruh dianggap telah mengundurkan diri., Seorang pekerja telah bekerja selama 8 tahun dan di-PHK karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut. Berapakah besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang berhak diterima pekerja tersebut, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021?, 1 kali ketentuan pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 0,5 kali ketentuan pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 1 kali ketentuan pesangon, 2 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 0,5 kali ketentuan pesangon, 0,5 kali ketentuan UPMK, dan UPH., Dalam konteks hubungan industrial, manakah yang termasuk dalam kategori Perselisihan Kepentingan?, Gugatan pekerja yang menolak PHK yang dilakukan oleh pengusaha., Tuntutan serikat pekerja untuk menaikkan tunjangan transportasi yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)., Perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja mengenai Pasal Cuti Tahunan dalam Peraturan Perusahaan., Tuntutan pekerja atas kekurangan pembayaran upah lembur yang diatur dalam Perjanjian Kerja., Seorang pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak atas istirahat selama:, 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 3 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 4,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 6 minggu atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., Menurut UU Ketenagakerjaan, manakah yang merupakan salah satu syarat sahnya pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)?, Dibentuk di setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 orang pekerja/buruh., Dibentuk di setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja/buruh., Dibentuk di setiap perusahaan yang memiliki serikat pekerja terdaftar., Dibentuk di setiap perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB)., Dalam hal perusahaan melakukan PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, berapakah besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang wajib dibayarkan kepada ahli waris?, 1 kali ketentuan pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK., 2 kali ketentuan pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK., 1 kali ketentuan pesangon dan 2 kali ketentuan UPMK., 2 kali ketentuan pesangon dan 2 kali ketentuan UPMK., Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, memiliki jangka waktu maksimal:, 2 tahun., 3 tahun., 5 tahun., Tidak ada batas waktu maksimal, tergantung selesainya pekerjaan., Manakah yang merupakan syarat wajib yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar perjanjian tersebut sah sebagai PKWT?, Adanya klausul yang menyatakan PKWT dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh salah satu pihak., Pencantuman dasar hukum yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang diperjanjikan., Pencantuman besaran kompensasi yang akan diterima pekerja saat PKWT berakhir., Pencantuman jangka waktu atau selesainya pekerjaan., Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa percobaan (probation) ditetapkan maksimal 3 (tiga) bulan. Jika perusahaan menetapkan masa percobaan 6 (enam) bulan, maka:Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa percobaan (probation) ditetapkan maksimal 3 (tiga) bulan. Jika perusahaan menetapkan masa percobaan 6 (enam) bulan, maka:, Perjanjian tersebut batal demi hukum., Masa percobaan yang sah hanya 3 bulan, dan 3 bulan sisanya maka demi hukum PKWTT., Masa percobaan tersebut sah karena merupakan kesepakatan para pihak., Perjanjian tersebut secara otomatis berubah menjadi PKWT., Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir karena selesainya pekerjaan lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sebesar:, Sebesar upah 1 bulan., Sebesar upah 1 bulan per tahun masa kerja, Dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan., Dihitung berdasarkan sisa jangka waktu PKWT yang belum dilaksanakan..
0%
Pre Test
Kongsikan
Kongsikan
Kongsikan
oleh
Galeryteam
Edit Kandungan
Cetakan
Benamkan
Lebih lagi
Tugasan
Papan mata
Paparkan banyak
Paparkan sedikit
Papan mata ini berciri peribadi pada masa ini. Klik
Kongsikan
untuk menjadikannya umum.
Papan mata ini telah dilumpuhkan oleh pemilik sumber.
Papan mata ini dinyahdayakan kerana pilihan anda berbeza daripada pemilik sumber.
Pilihan untuk Kembali
Kuiz
ialah templat terbuka. Ia tidak menjana skor untuk papan mata.
Log masuk diperlukan
Gaya visual
Fon
Langganan diperlukan
Pilihan
Tukar templat
Paparkan semua
Lebih banyak format akan muncul semasa anda memainkan aktiviti.
)
Buka keputusan
Salin pautan
Kod QR
Padam
Pulihkan autosimpan:
?