RUKHSAH, Ketentuan syariat yang memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, AZIMAH, Ketentuan hukum asal sebelum adanya keringanan, TAYAMUM, pengganti wudhu, FIDYAH, Bentuk pengganti puasa berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, MUSAFIR, Seseorang yang melakukan perjalanan jauh dan mendapat keringanan ibadah, SALAT, ibadah wajib yang dilakukan umat islam, PUASA, Ibadah yang tidak hanya menahan diri, ZAKAT, Ibadah yang berkaitan dengan distribusi harta kepada yang berhak, LANSIA, orang yang sudah tua, KEMUDAHAN, Prinsip dasar syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya.

Papan pendahulu

Lihat pemain terbaik

Papan mata

Gaya visual

Pilihan

Tukar templat

Papan pendahulu

Lihat pemain terbaik
)
Pulihkan autosimpan: ?