Sistem Penjaminan Mutu Nasional tertuang pada peraturan menteri, permen nomor 21 tahun 2026, Permen nomor 10 tahun 2025, permen nomor 12 tahun 2025, permen nomor 13 tahun 2025, Penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip, kecuali ..., objektif, berkelanjutan, transparan, parsial, Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan, disebut ....., objektif, berkelanjutan, transparan, parsial, SPMI diselenggarakan oleh ....., Pemerintah, satuan pendidikan, Siklus SPMI, kecuali ...., menetapkan, mengorganisasikan, merencanakan, melaksanakan, Tim penjaminan mutu, kecuali ...., Orangtua, pimpinan satuan pendidikan, pendidik, komite, Instrumen SPMI merujuk pada ..., Standar Nasional Pendidikan, Standar Penilaian, Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Proses
0%
SPMI
Kongsikan
Kongsikan
oleh
Maryanistp48
SMK
Edit Kandungan
Cetakan
Benamkan
Lebih lagi
Tugasan
Papan mata
Paparkan banyak
Paparkan sedikit
Papan mata ini berciri peribadi pada masa ini. Klik
Kongsikan
untuk menjadikannya umum.
Papan mata ini telah dilumpuhkan oleh pemilik sumber.
Papan mata ini dinyahdayakan kerana pilihan anda berbeza daripada pemilik sumber.
Pilihan untuk Kembali
Membuka kotak
ialah templat terbuka. Ia tidak menjana skor untuk papan mata.
Log masuk diperlukan
Gaya visual
Fon
Langganan diperlukan
Pilihan
Tukar templat
Paparkan semua
Buka keputusan
Salin pautan
Kod QR
Padam
Pulihkan autosimpan:
?