Menurut kalian, apakah masuk akal jika keputusan menikah dengan rekan sekantor dianggap bisa merusak profesionalisme kerja seseorang?, Di satu sisi perusahaan khawatir terjadi konflik kepentingan (seperti KKN), di sisi lain karyawan memiliki hak asasi untuk menikah. Menurut kalian, di mana batas wajar perusahaan boleh mengatur kehidupan pribadi karyawannya?, Setelah Putusan MK melarang PHK akibat pernikahan sesama rekan kantor, apa solusi terbaik yang bisa dilakukan HR PLN agar profesionalisme dan kerahasiaan perusahaan tetap terjaga tanpa melanggar hak karyawan?

Papan mata

Kami sedang berusaha untuk menambah baik fungsi Papan Pendahulu. Sila bantu kami dengan memberikan maklum balas anda.

Beri Maklum Balas

Gaya visual

Pilihan

Kami kini sedang berusaha memperbaiki Tetapan Aktiviti. Sila bantu kami dengan memberikan maklum balas anda.

Beri Maklum Balas

Tukar templat

Pulihkan autosimpan: ?