Dari rukun akad salam, mana yang menurut kalian paling berpotensi menimbulkan masalah dalam praktik?, Menurut kalian, kenapa PSAK 103 belum banyak diterapkan di umkm, padahal akad salam cocok untuk mereka?, Kalau akad salam harus jelas dari awal ( jumlah, kualitas,waktu),kenapa dalam praktik masih sering terjadi masalah?.

排行榜

视觉风格

选项

切换模板

)
恢复自动保存: