UUD 1945 - Sumber hukum tertinggi, PP - berada di bawah UU/Perpu, Perpu - dibuat dalam kegentingan memaksa, Perda - dibuat oleh DPRD dan Kepala Daerah, Tap MPR - kedudukan di atas UU , Perpres - Kedudukan di bawah PP,

Memahami Perturan Perundangan

Rebríček

Vizuálny štýl

Možnosti

Prepnúť šablónu

Obnoviť automaticky uložené: ?