Group 1, Amandemen Pertama, Amandemen Kedua, Amandemen Ketiga, Amandemen Keempat, Group 2, Mengubah 9 pasal, fokus pada pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pengalihan hak pembuatan undang-undang ke DPR., Menambahkan aturan tentang otonomi daerah, wilayah negara, serta bab khusus Hak Asasi Manusia (HAM), Mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat serta penataan ulang wewenang lembaga negara., Menyempurnakan sistem parlemen menjadi bikameral dengan kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), serta penegasan sistem pendidikan dan perekonomian nasional.

аутор

Табела

Визуелни стил

Поставке

Промени шаблон

Врати аутоматски сачувано: ?