Pasal 27 Ayat 3 - Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 28A - Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 29 Ayat 1 - Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa, Pasal 31 Ayat 1 - Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Pasal 33 Ayat 1 - Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, Pasal 34 Ayat 1 - Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,

UUD NRI Tahun 1945

排行榜

視覺風格

選項

切換範本

恢復自動保存: ?