Dasar negara Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Undang-Undang, Jumlah sila pancasila, 7, 5, 3, 1, Darimana kata "Pancasila" itu berasal, Yunani, Indonesia, Sansekerta, Romawi, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal, 17 Agustus 1945, 18 Agustus 1945, 17 Agustus 1946, 1 Juni 1945, Nilai Utama yang terkandung dalam sila ke-5 adalah, Persatuan, Ketuhanan, Keadilan sosial, Musyawarah, Tokoh yang mengemukakan Pancasila adalah, SOEKARNO, SOEHARTO, HATTA, SOEPOMO, Pancasila memiliki arti, 5 prinsip, 5 nilai, 5 makna, 5 kepercayaan, Pancasila tercantum secara resmi dalam, PROKLAMASI KEMERDEKAAN, pembukaan uud 1945, batang tubuh uud 1945, Dekrit Preseiden, Pancasila dijadikan dasar negara karena, dibuat oleh para tokoh tertentu, mengandung nilai kepribadian bangsa indonesia, dipilih secara acak, mengikuti ideologi negara lain, Jika suatu kebijakan suatu negara bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan persatuan, maka kebijakan tersebut, dihapus, dikaji ulang, tidak berpengaruh terhadap masyarakat, tetap dijalankan, Tantangan dalam mempertahankan pancasila, banyak teknologi baru, masuknya Budaya luar tanpa penyaringan, bertambahnya jumlah penduduk, perkembangan transportasi, Disuatu aturan hukum tidak mencerminkan nilai pancasila, maka seharusnya, tetap diterapkan, diabaikan, diganti, disesuaikan agar selaras, Nilai-nilai pancasila yang bersifat tetap, tidak berubah, yang merupakan hakikat dari kelima sila disebut sebagai, dasar, instrumental, praksis, rohani.

โดย

ลีดเดอร์บอร์ด

สไตล์ภาพ

ตัวเลือก

สลับแม่แบบ

)
คืนค่าการบันทึกอัตโนมัติ: ใช่ไหม