Pengelola, Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMD secara keseluruhan., Inventarisasi, Kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan BMD secara tertib dan sistematis., Pemanfaatan, Pendayagunaan BMD tanpa mengubah status kepemilikan., Penghapusan, Tindakan menghapus BMD dari daftar barang daerah., Penatausahaan, Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD., Optimalisasi, Upaya meningkatkan pemanfaatan BMD agar berdaya guna dan berhasil guna., Amortisasi, Alokasi sistematis nilai aset tak berwujud selama masa manfaat., Sertifikasi, Proses pemberian bukti hak kepemilikan atas tanah milik daerah., Pengamanan, Tindakan perlindungan BMD secara fisik, administrasi, dan hukum., Penilaian, Proses penentuan nilai wajar BMD sesuai ketentuan., BMD, Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan sah lainnya., APBD, Sumber pembiayaan utama pengadaan BMD., Retribusi, Penerimaan daerah yang dapat timbul dari pemanfaatan BMD., KDP, Aset berupa pekerjaan konstruksi yang belum selesai., Hibah, Cara perolehan BMD yang berasal dari pihak lain tanpa imbalan., SKPD, Pengguna barang dalam struktur pemerintahan daerah., BPK, Lembaga pemeriksa eksternal pengelolaan BMD., Neraca, Laporan keuangan yang menyajikan posisi aset daerah., Depresiasi, Penurunan nilai aset tetap karena pemakaian dan waktu., Regulasi, Dasar hukum pengelolaan BMD (misalnya Permendagri)..

Skor Tablosu

Görsel stil

Seçenekler

Şablonu değiştir

Otomatik olarak kaydedilen geri yüklensin mi: ?