Siapakah yang dimaksud dengan pezina muhsan menurut ketentuan hukum Islam?, Peserta didik yang belum pernah menikah, Seseorang yang sudah atau pernah terikat pernikahan yang sah, Seseorang yang melakukan zina karena terpaksa, Seseorang yang melakukan hubungan intim yang mengandung syubhat, Berapakah jumlah cambukan yang ditetapkan sebagai had bagi pezina ghairu muhsan (belum pernah menikah) berdasarkan kesepakatan para ahli fikih?, 40 kali cambuk, 100 kali cambuk, 80 kali cambuk, 200 kali cambuk, Berdasarkan definisi operasional dalam hukum Islam, mengapa hubungan intim yang dilakukan karena mengira wanita tersebut adalah istrinya sendiri tidak dijatuhi hukuman had zina?, Karena perbuatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, Karena pelakunya belum baligh dan tidak berakal saat kejadian, Karena tidak ada empat orang saksi yang melihatnya secara langsung, Karena terdapat unsur syubhat (kesamaran/kekeliruan) yang mengugurkan had, Perhatikan QS. Al-Isra [17]: 32 berikut! وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا Inti sari atau kandungan utama dari ayat di atas yang berkaitan dengan sikap preventif perilaku destruktif adalah..., Larangan keras untuk mendekati segala hal yang memicu perbuatan zina, Kewajiban menjalankan hukuman rajam bagi pezina mukhsan, Perintah mencari empat orang saksi yang adil untuk pembuktian, Ketentuan denda bagi peserta didik yang melakukan pergaulan bebas, Dalam sebuah persidangan, seorang perempuan yang tidak memiliki suami diketahui sedang hamil. Berdasarkan kesepakatan Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama), tindakan hukum apakah yang harus diambil oleh hakim?, Langsung menjatuhkan hukuman cambuk 100 kali karena kehamilan menjadi bukti mutlak, Menjatuhkan hukuman takzir berupa pengasingan selama 1 tahun tanpa cambuk, Meminta tertuduh melakukan sumpah li'an sebanyak empat kali berturut-turut, Tidak menjatuhkan had zina selama tidak ada pengakuan atau kesaksian 4 orang laki-laki yang adil, Dua orang peserta didik remaja tertangkap basah melakukan hubungan bebas di sebuah kamar. Ketika diinterogasi, mereka berargumen bahwa tindakan mereka aman dan tidak melanggar hukum agama karena menggunakan alat kontrasepsi (penghalang) sehingga tidak akan mencampur nasab. Bagaimana penerapan hukum Islam terhadap kasus ini?, A. Gugur hukumannya karena esensi tercampurnya nasab (ikhtilat al-nasab), etap dikategorikan sebagai tindak perzinahan yang diharamkan karena penghalang tipis tidak menghilangkan rasa dan esensi keharamannya, Hanya dikenakan hukuman takzir ringan karena belum terjadi persetubuhan yang sah, Diperbolehkan secara syariat selama dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, Untuk menetapkan hukuman had bagi pelaku zina melalui jalur kesaksian, diperlukan empat orang saksi laki-laki yang adil. Di bawah ini yang merupakan analisis paling tepat mengenai syarat kesaksian tersebut agar had bisa dieksekusi adalah..., Kesaksian boleh berbeda waktu asalkan tempat kejadiannya sama, Cukup dua saksi melihat prosesnya dan dua saksi lagi mendengar pengakuannya, Kesaksian harus sama persis dalam hal tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya, Kesaksian boleh menggunakan media rekaman video tanpa kehadiran fisik di sidang, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pezina ghairu muhsan harus dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Namun, Imam Malik berpendapat bahwa hukuman pengasingan hanya berlaku untuk pezina laki-laki, sedangkan pezina perempuan tidak diasingkan. Analisis mendasar yang menjadi alasan perbedaan pendapat Imam Malik tersebut adalah..., Perempuan adalah aurat dan dikhawatirkan akan memicu pelecehan atau bahaya baru jika diasingkan ke luar wilayahnya, Hukuman bagi perempuan telah diwakili oleh kurungan di dalam rumah sampai mati, Perempuan tidak memiliki fisik yang kuat untuk menerima dua hukuman sekaligus, Perempuan dianggap tidak memiliki kemandirian finansial selama masa pengasingan, Seorang hakim dihadapkan pada kasus perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah (muhsan). Namun, dalam proses pembuktian, salah satu dari empat orang saksi menarik kembali kesaksiannya karena ragu mengenai waktu kejadian. Evaluasi tindakan hukum yang paling tepat dan adil sesuai syariat Islam adalah..., Hakim tetap melaksanakan hukuman rajam karena mayoritas saksi (3 orang) sudah setuju, Tiga saksi sisanya dipaksa bersumpah ulang agar hukuman tetap bisa berjalan, Hakim mengganti hukuman rajam dengan hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku, Hukuman rajam dibatalkan demi kehati-hatian karena syarat 4 saksi adil yang konsisten tidak terpenuhi, Perhatikan beberapa pernyataan tentang hikmah berikut!Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik Menjaga harga diri dan kehormatan manusia Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan Jika dikaitkan dengan dampak sosial di masyarakat, evaluasi objektif yang paling tepat mengenai alasan utama mengapa Islam menetapkan sanksi yang sangat berat (had) terhadap pelaku zina adalah..., Zina hanya merusak mental pelakunya secara individu tanpa berdampak pada keturunan, Sanksi berat bertujuan untuk mempermudah proses sensus penduduk dan administrasi pernikahan, Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan yang menghancurkan tatanan kehormatan, nasab, dan keharmonisan sosial masyarakat, Had zina diterapkan murni sebagai bentuk hukuman fisik tanpa memiliki dimensi hikmah sosial .
0%
HUDUD
Sdílet
Sdílet
Sdílet
podle
Nurulkhaira831
Upravit obsah
Tisk
Vložit
Více
Přiřazení
Výsledková tabule/Žebříček
Zobrazit více
Zobrazit méně
Tento žebříček je v současné době soukromý. Klikněte na
Share
chcete-li jej zveřejnit.
Tuto výsledkovou tabuli vypnul majitel zdroje.
Tento žebříček je zakázán, protože vaše možnosti jsou jiné než možnosti vlastníka zdroje.
Možnosti vrácení
Otevřít krabici
je otevřená šablona. Negeneruje skóre pro žebříček.
Vyžaduje se přihlášení.
Vizuální styl
Fonty
Je vyžadováno předplatné
Možnosti
Přepnout šablonu
Zobrazit vše
Při přehrávání aktivity se zobrazí další formáty.
)
Otevřené výsledky
Kopírovat odkaz
QR kód
Odstranit
Obnovit automatické uložení:
?