1) Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, harus memperhatikan tujuan yang ingin dicapai. Hal ini sesuai dengan asas a) Kejelasan Tujuan b) Keterbukaan c) Kehasilgunaan d) Kelembagaan 2) Rancangan Undang-undang yang telah disetujui DPR belum sah apabila belum ditandatangani oleh.. a) Menteri Hukum dan HAM b) Presiden c) Wakil presiden d) Kapolri 3) Peraturan Perundang-undangan memiliki arti yang sangat penting yakni a) Mengayomi pejabat b) Memberikan keadilan bagi warga negara c) Menciptakan kemanan di ibukota d) Melindungi penduduk yang terancam 4) Syarat untuk mengubah UUD adalah a) Dihadiri sekurang-kurangnya anggota MPR b) Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 Anggota MPR c) Disetujui Rakyat d) Disepakati pimpinan daerah 5) Setelah RUU disetujui, maka tahapan selanjutnya adalah pengesahan RUU. Siapakah yang berwenang mengesahkan dan menandatangani RUU... a) DPR b) MPR c) Presiden d) Rakyat

Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Tulostaulu

Visuaalinen tyyli

Vaihtoehdot

Vaihda mallia

Säilytetäänkö automaattisesti tallennettu tehtävä ?