1) Bagaimana cara mencegah perilaku cyberbullying? pililah 2 pertanyaan yang benar! a) Gangguan Mental b) Ingin Menjadi Pelaku Bullying c) mengajak berkelahi 2) Apa yang dimaksud dengan cyberbulliying.? a) penindasan online b) Penindasan langsung c) Penindasan berkelanjutan 3) Apa dampak dari bulliying.? a) Dapat merusak hubungan antar sesama. b) Dapat mempererat hubungan. c) Dapat menjaga persatuan. 4) Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime/cyberbullying maka dibuatlah cyberlaw di Indonesia yang merupakan payung hukum yaitu? a) UU No. 11 Tahun 2006 b) UU No. 11 Tahun 2018 c) UU No. 11 Tahun 2008 5) Salah satu korban cyber bullying yang meninggal dunia pada usia12 tahun adalah? a) Amanda Todd b) Katie Webb c) Megan Taylor 6) Di bawah ini merupakan wewenang dari penyidik pegawai seperti yang disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2016, kecuali? a) Melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik b) Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik c) Memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik 7) Upaya seseorang dengan berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia disebut dengan? a) Exclusion b) Trickery c) Denigration 8) Berikut ini merupakan pentingnya disusun cyberlaw,kecuali? a) Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus, rahasia, informasi pribadi, data pengadilan kriminal dll b) negara lain agar terhindar dari tindak kejahatan c) konsumen, membantu penegakan hukum dan 9) Bunyi Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 adalah? a) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana b) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)* c) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 10) Bunyi pasal 31 dalam UU No. 19 tahun 2016 adalah? a) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain b) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) c) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Papan mata

Gaya visual

Pilihan

Tukar templat

Pulihkan autosimpan: ?