UUD perlindungan anak - UU No.35 Tahun 2014, Mekanisme alur penanganan - TPPK-Menerima laporan-Menindaklanjuti-menyusun-melimpahkan laporan-pendampinganMengajak anak , Hak anak - Mendapat perlindungan, Sebutkan Salah satu komponen SRA - Partisipasi anak, Perubahan diri remaja - Emosi tidak stabil, Bentuk kekerasan terhadap anak - menikahkan anak pada usia 17, Penangan kasus bullying verbal - Berkomunikasi aktif, Pencegahan kekerasan terhadap anak - Perundungan, Pihak yang terlibat dalam penanganan kasus anak - TPPK-Orang tua-lembaga terkait ( DP3A atau kepolisian), Salah satu jenis kekerasan terhadap anak - Sosialisasi, komunikasi 2 arah, memahami tumbuh k,

Papan mata

Gaya visual

Pilihan

Tukar templat

Pulihkan autosimpan: ?