Bagian untuk 2 orang anak perempuan atau lebih - 2/3 bagian, Bagian untuk suami (ada anak) - 1/4 bagian, Ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadis Rasulullah Saw - Dzawil Furudh, Ahli waris yang mendapatkan seluruh sisa harta dan dapat memperoleh seluruh harta jika tidak ada ahli waris zawul furud - Asabah, Nasab - Salah satu seseorag bisa mendapatkan harta waris, Asabah bi Nafsi - Ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri tanpa dipengaruhi oleh ahli waris lainnya, Asabah bi ghairihi - Ahli waris yang menjadi asabah karena adanya ahli waris lainnya, Murtad/Keluar dari Islam dan Kafir - Salah satu penghalang seseorang mendapatkan harta waris, Hijab Hirman - ahli waris yang dapat menghalangi ahli waris lain untuk tidak mendapatkan harta pusaka secara keseluruhan, orang yang terhalangi untuk mendapatkan keseluruhan harta atau terkurangi jatahnya karena adanya hijab - Mahjub,

Papan mata

Gaya visual

Pilihan

Tukar templat

Pulihkan autosimpan: ?