Asas Kejelasan Tujuan - Dalam membuat peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas., Asas Keterbukaan - Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat transparan., Asas Kedayagunaan - Peraturan perundang-undangan dibuat karena sungguh dibutuhkan., Asas Kejelasan Rumusan - Setiap peraturan perundang-undangan harus menggunakan bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti., Asas dapat dilaksanakan - Dalam pembentukan peraturan harus memperhatikan efektivitas peraturan., Asas Kelembagaan - Peraturan harus dibuat oleh lembaga dan pejabat yang berwenang., Asas Kesesuaian - Jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan harus sesuai.,

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Tabela

Vizuelni stil

Postavke

Promeni šablon

Vrati automatski sačuvano: ?