Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur , supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya , Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang , Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , Memajukan kesejahteraan umum , Mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada , Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab , Persatuan Indonesia dan , Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan , serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneia ,

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Rankningslista

Visuell stil

Alternativ

Växla mall

Återställ sparas automatiskt: ?