Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dalam hal pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali, namun tidak hadir, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dianggap terjadi karena:, Kesalahan berat pekerja/buruh., Pekerja/buruh mengundurkan diri (resign)., Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/PKB., Pekerja/buruh dianggap telah mengundurkan diri., Seorang pekerja telah bekerja selama 8 tahun dan di-PHK karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut. Berapakah besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang berhak diterima pekerja tersebut, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021?, 1 kali ketentuan pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 0,5 kali ketentuan pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 1 kali ketentuan pesangon, 2 kali ketentuan UPMK, dan UPH., 0,5 kali ketentuan pesangon, 0,5 kali ketentuan UPMK, dan UPH., Dalam konteks hubungan industrial, manakah yang termasuk dalam kategori Perselisihan Kepentingan?, Gugatan pekerja yang menolak PHK yang dilakukan oleh pengusaha., Tuntutan serikat pekerja untuk menaikkan tunjangan transportasi yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)., Perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja mengenai Pasal Cuti Tahunan dalam Peraturan Perusahaan., Tuntutan pekerja atas kekurangan pembayaran upah lembur yang diatur dalam Perjanjian Kerja., Seorang pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak atas istirahat selama:, 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 3 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 4,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., 6 minggu atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan., Menurut UU Ketenagakerjaan, manakah yang merupakan salah satu syarat sahnya pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)?, Dibentuk di setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 orang pekerja/buruh., Dibentuk di setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja/buruh., Dibentuk di setiap perusahaan yang memiliki serikat pekerja terdaftar., Dibentuk di setiap perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB)., Dalam hal perusahaan melakukan PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, berapakah besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang wajib dibayarkan kepada ahli waris?, 1 kali ketentuan pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK., 2 kali ketentuan pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK., 1 kali ketentuan pesangon dan 2 kali ketentuan UPMK., 2 kali ketentuan pesangon dan 2 kali ketentuan UPMK., Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, memiliki jangka waktu maksimal:, 2 tahun., 3 tahun., 5 tahun., Tidak ada batas waktu maksimal, tergantung selesainya pekerjaan., Manakah yang merupakan syarat wajib yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar perjanjian tersebut sah sebagai PKWT?, Adanya klausul yang menyatakan PKWT dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh salah satu pihak., Pencantuman dasar hukum yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang diperjanjikan., Pencantuman besaran kompensasi yang akan diterima pekerja saat PKWT berakhir., Pencantuman jangka waktu atau selesainya pekerjaan., Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa percobaan (probation) ditetapkan maksimal 3 (tiga) bulan. Jika perusahaan menetapkan masa percobaan 6 (enam) bulan, maka:Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa percobaan (probation) ditetapkan maksimal 3 (tiga) bulan. Jika perusahaan menetapkan masa percobaan 6 (enam) bulan, maka:, Perjanjian tersebut batal demi hukum., Masa percobaan yang sah hanya 3 bulan, dan 3 bulan sisanya maka demi hukum PKWTT., Masa percobaan tersebut sah karena merupakan kesepakatan para pihak., Perjanjian tersebut secara otomatis berubah menjadi PKWT., Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir karena selesainya pekerjaan lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sebesar:, Sebesar upah 1 bulan., Sebesar upah 1 bulan per tahun masa kerja, Dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan., Dihitung berdasarkan sisa jangka waktu PKWT yang belum dilaksanakan..
0%
Pre Test
Chia sẻ
Chia sẻ
Chia sẻ
bởi
Galeryteam
Chỉnh sửa nội dung
In
Nhúng
Nhiều hơn
Tập
Bảng xếp hạng
Hiển thị thêm
Ẩn bớt
Bảng xếp hạng này hiện đang ở chế độ riêng tư. Nhấp
Chia sẻ
để công khai bảng xếp hạng này.
Chủ sở hữu tài nguyên đã vô hiệu hóa bảng xếp hạng này.
Bảng xếp hạng này bị vô hiệu hóa vì các lựa chọn của bạn khác với của chủ sở hữu tài nguyên.
Đưa các lựa chọn trở về trạng thái ban đầu
Đố vui
là một mẫu kết thúc mở. Mẫu này không tạo điểm số cho bảng xếp hạng.
Yêu cầu đăng nhập
Phong cách trực quan
Phông chữ
Yêu cầu đăng ký
Tùy chọn
Chuyển đổi mẫu
Hiển thị tất cả
Nhiều định dạng khác sẽ xuất hiện khi bạn phát hoạt động.
)
Mở kết quả
Sao chép liên kết
Mã QR
Xóa
Bạn có muốn khôi phục tự động lưu:
không?