hukum melaksanakan salat jum`at bagi laki-laki adalah, fardu kifayah, sunah, fardu `ain, mubah, dalil wajib salat jum`at terdapat dalam surat al-jumuah ayat, 9, 8, 29, 19, orang yang wajib salat jum`at yaitu, perempuan, orang baligh, musafir, orang kehujanan, orang yang bisa membedakan yang baik atau tidak disebut, musafir, baligh, mumayiz, budak, kewajiban setiap individu disebut dengan, fardu kifayah, sunah, mubah, fardu `ain, hukum melaksanakan salat jum`at bagi perempuan adalah, mubah, sunah, fardu kifayah, fardu `ain, syarat wajib salat jum`at yaitu, kecuali, orang islam, budak, baligh, sehat, hukum melaksanakan salat jum`at bagi perempuan adalah, fardu kifayah, mubah, sunah, fardu `ain, sunah-sunah salat jum`at yaitu, kecuali, mandi, datang awal, datang akhir, memakai parfum, syarat sah melaksankan salat jum`at yaitu, kecuali, baligh, ada 2 khutbah, salat berjamaah, dilaksankan waktu dhuhur, imam yang berpendapat jumlah jamaah jum`at minimal 3 orang yaitu, imam syafii, imam malik, imam hambali, imam abu hanifah, kewajiban setiap kelompok disebut dengan, fardu `ain, sunah, fardu kifayah, mubah, rukun khutbah jum`at yaitu membaca ... kecuali, salam di awal, hamdalah di 2 khutbah, syahadat di 2 khutbah, salawat di 2 khutbah, orang yang bisa membedakan yang baik atau tidak disebut, musafir, baligh, budak, mumayiz, hukum melaksanakan salat jum`at bagi perempuan adalah, fardu kifayah, sunah, mubah, fardu `ain, kewajiban setiap kelompok disebut dengan, fardu kifayah, sunah, fardu `ain, mubah, sunah-sunah salat jum`at yaitu, kecuali, dzikir saat khutbah, duduk didepan, mendengarkan khutbah, pakai parfum, orang yang khutbah disebut, muadzin, khotib, imam, jamaah, khutbah sebelum salat jum`at hukumnya, sunah, makruh, mubah, wajib, udzur atau halangan sehingga boleh tidak jum`atan yaitu, kecuali, sakit, hujan deras, malas, menolong orang kecelakaan, orang yang telah dewasa sehingga berkewajiban atas aturan agama disebut, baligh, musafir, mumayiz, muadzin, orang yang wajib salat jum`at yaitu, perempuan, anak mumayiz, musafir, orang kehujanan, imam yang berpendapat jumlah jamaah jum`at minimal 40 orang yaitu, imam malik, imam syafii, imam abu hanifah, imam ghozali, orang yang melakukan perjalanan jauh disebut, muallaf, baligh, mumayiz, musafir.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?