Apa itu Profesionalisme?, kemampuan bekerja berdasarkan pengalaman pribadi tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku, kemampuan menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin tanpa memperhatikan sikap & etika., kemampuan bekerja, Sikap, Etika & Tanggung Jawab., kepatuhan terhadap atasan semata, tanpa mempertimbangkan tanggung jawab dan kualitas kerja., Mana yang benar mengenai KETENTUAN ABSENSI?, Absen in & absen out pukul 16.15 di Ruang kerja, Absen in 07.10 di Maksimal Lobby Gedung & Absen Out 16.15 di Ruang Kerja., Absen in pukul 07.30 di ruang kerja dan absen out pukul 16.00 di lobby gedung, Absen in dilakukan sebelum pukul 07.10 di area parkir dan absen out pukul 16.15 di luar gedung, Bagaimana Jika APLIKASI SIAP Error saat Absen masuk?, Foto timestamp + bukti error dikirimkan ke SPV <= 7.10 & tidak perlu koreksi absen, Foto timestamp + bukti error dikirimkan ke SPV > 7.10 & Koreksi absen, koreksi absenFoto timestamp + bukti error dikirimkan ke SPV > 7.10 & tidak perlu koreksi absen, Foto timestamp + bukti error dikirimkan ke SPV <= 7.10 & Koreksi absen, Apabila TKO melakukan WFH & Dinas maka kewajiban apa yang harus dilakukan?, Mengirimkan form yg sudah esign ke SPV & melakukan absensi, Melapor ke user & rekan kerja, Cukup melakukan Absensi di aplikasi, Mengirimkan form yg sudah esign ke SPV & melakukan absensi sesuai waktu kerja, Aturan BANK INDONESIA mengenai pengajuan lembur yang tidak benar adalah?, Absen Masuk & Keluar sesuai dengan Lokasi & aturan yang telah ditentukan, User menandatangani SPKL dengan ttd langsung/ basah, Penyampaian SPKL ke User Maksimal H+3 dari tanggal lembur, Lembur di hari libur wajib melampirkan Surat Tugas, Bagaimana jika TKO sudah mengirimkan SPKL di HK+3 tetapi E-sign nya lebih dari HK+3?, Lampirkan SS Bukti email & Memo, Lampirkan SS Bukti Email, Lampirkan Memo, Tidak perlu melampirkan apapun, Sanksi untuk TKO yang terlambat masuk kerja 6 hari dalam sebulan, Teguran tertulis, Surat Peringatan 1, SPPDT, SPBPK, Sanksi untuk TKO yang terlambat masuk kerja 12 hari dalam sebulan, Teguran tertulis, Surat Peringatan 1, SPPDT, SPBPK, Sanksi untuk TKO Memiliki utang jatuh tempo sehingga mengganggu kinerja dan berpotensi merugikan nama baik Perusahaan, Teguran tertulis, Surat Peringatan 1, SPPDT, SPBPK, TKO yang tidak masuk selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2x secara patut dan tertulis, maka dikualifikasikan, mengundurkan diri, mengundurkan diri secara tidak baik, mangkir kerja, one month notice.
0%
PRE-TEST
Share
Share
Share
by
Kpbisim
Edit Content
Print
Embed
More
Assignments
Leaderboard
Show more
Show less
This leaderboard is currently private. Click
Share
to make it public.
This leaderboard has been disabled by the resource owner.
This leaderboard is disabled as your options are different to the resource owner.
Revert Options
Quiz
is an open-ended template. It does not generate scores for a leaderboard.
Log in required
Visual style
Fonts
Subscription required
Options
Switch template
Show all
More formats will appear as you play the activity.
)
Open results
Copy link
QR code
Delete
Continue editing:
?