makna ijtihad secara etimologi adalah mencurahkan segala kemampuan atau bekerja dengan sungguh-sungguh, makna ijtihad secara terminologi adalah mencurahkan segala kemampuan berpikir secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar'i dari dalil-dalilnya, salah satu dasar hukum ijtihad adalah QS. An Nisa': 59 yaitu perintah untuk kembali kepada Allh dan Rasul-Nya serta pemimpin (Ulil Amri) jika terjadi perselisihan, syariat Islam bersifat universal sedangkan teks Al Qur'an terbatas, fungsi ijtihad adalah memberi jawaban hukum atas fenomena modern yang tidak ada pada zaman Nabi Saw., fungsi ijitihad adalah menjamin agar setiap keputusan hukum selalu berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan hidup manusia, fungsi ijtihad adalah menjaga relevansi hukum sesuai perkembangan ruang, waktu, dan keadaan, fungsi ijitihad adalah menjadi jembatan ketika dalil Al Qur'an dan Hadits bersifat umum, orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, jika seorang hakim berijtihad lalu benar maka baginya dua pahala jika salah maka baginya satu pahala

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?