Dalam transaksi melalui marketplace, akad dianggap sah menurut fiqih muamalah apabila…, Transaksi dilakukan secara tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, Terdapat ekspresi ijab dan qabul yang menunjukkan kerelaan kedua pihak meskipun melalui sistem digital, Pembayaran dilakukan menggunakan rekening bank syariah, Barang dikirim dalam waktu kurang dari 24 jam, Marketplace memberikan jaminan keamanan transaksi, Ketidakjelasan waktu pengiriman dalam transaksi online dapat menyebabkan…, Terpenuhinya akad sah, Unsur gharar karena tidak ada kepastian, Keuntungan lebih besar, Diskon Tambahan, Akad Menjadi Lebih Kuat, Fitur paylater pada aplikasi belanja menjadi tidak sesuai syariah apabila…, Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, Disetujui kedua belah pihak, Disediakan oleh perusahaan fintech resmi, Mengandung tambahan bunga atas penundaan pembayaran, Dibayar sebelum jatuh tempo, Sistem dropshipping dapat dibenarkan secara syariah jika…, Penjual tidak mengetahui kondisi barang secara detail, Tidak ada kejelasan hubungan antara supplier dan penjual, Penjual memiliki izin dari supplier dan menjelaskan akad secara transparan kepada pembeli, Harga dinaikkan setinggi mungkin demi keuntungan, Identitas supplier disembunyikan sepenuhnya, Unsur gharar dalam transaksi online terjadi ketika…, Harga barang lebih murah dari toko fisik, Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, Spesifikasi barang tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak, Pengiriman dilakukan lintas kota, Penjual memberikan diskon besar, Cashback yang diberikan oleh dompet digital diperbolehkan apabila…, Menjadi syarat dalam akad utang piutang, Bersumber dari tambahan bunga pinjaman, Diberikan karena keterlambatan pembayaran, Mengikat pengguna dalam utang berbunga, Diposisikan sebagai hibah atau promosi yang tidak mengandung unsur riba, Praktik memberikan ulasan palsu untuk meningkatkan rating toko termasuk pelanggaran terhadap prinsip…, Shidq (kejujuran) dan amanah dalam muamalah, Ta’awun dalam bisnis, Mudharabah, Wakalah bil ujrah, Ijarah digital, Perbedaan mendasar antara riba dan keuntungan dalam jual beli digital adalah…, Riba merupakan tambahan atas pinjaman, sedangkan keuntungan berasal dari pertukaran barang/jasa yang sah, Riba terjadi hanya pada bank konvensional, Keuntungan selalu lebih besar dari riba, Riba diperbolehkan dalam kondisi tertentu, Tidak ada perbedaan antara keduanya, Dalam fiqih muamalah, prinsip dasar hukum transaksi adalah…, Semua bentuk transaksi haram kecuali ada dalil yang membolehkan, Semua transaksi digital haram, Hanya transaksi tunai yang sah, Semua transaksi modern syubhat, Semua bentuk transaksi boleh kecuali ada dalil yang melarang, Relevansi mempelajari fiqih muamalah bagi Gen Z adalah…, Agar dapat mengikuti seluruh tren digital tanpa batas, Untuk bersaing bebas dalam pasar global, Agar cepat memperoleh keuntungan, Supaya mampu menyesuaikan perkembangan ekonomi digital dengan prinsip syariah, Menghindari regulasi negara.
0%
Soal Fiqih Muamalah (Jual Beli Era Digital)
Share
Share
Share
by
Aishaazzahra786
MA
Kls 12
PT
Agama
Edit Content
Print
Embed
More
Assignments
Leaderboard
Show more
Show less
This leaderboard is currently private. Click
Share
to make it public.
This leaderboard has been disabled by the resource owner.
This leaderboard is disabled as your options are different to the resource owner.
Revert Options
Quiz
is an open-ended template. It does not generate scores for a leaderboard.
Log in required
Visual style
Fonts
Subscription required
Options
Switch template
Show all
More formats will appear as you play the activity.
Open results
Copy link
QR code
Delete
Continue editing:
?